1. Bagaimana Jika Data NIK Tidak aktif Di Instansi Lain (Seperti Bpjs, Pajak, Bank, Prakerja Dll)?
NIK tidak aktif dikarenakan NIK tersebut belum terdaftar di server pusat, untuk mengaktifkannya maka harus melakukan konsolidasi dengan membawa KK dan KTP-el atau akta kelahiran jika pemohon belum memiliki KTP-el di UPT Dukcapil atau Dinas Dukcapil atau melalui program BAKSO di desa .
2. Dimana Saya Dapat Mendownload Formulir Persyaratan Pengurusan Dokumen Adminduk?
Bisa di download di menu “DOWNLOAD” pada website ini
https://disdukcapil.lomboktimurkab.go.id/semua-download.html
3. Apakah Penduduk Bisa Meminta Soft File Atau Print Out Dokumen Adminduk Yang Sudah Tte
- Bisa, silahkan datang di UPT Dukcapil di kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk meminta Soft File atau Print Out dokumennya jika sudah tte.
4. Apa Syarat Membuat KTP-el?
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah menikah
- Kartu Keluarga
5. Bagaiamana Cara Pindah Jika Pemohon Belum Mengurus Di Alamat Asal?
Untuk mengurus pindah datang antar desa atau kecamatan, cukup mmbawa kk KTP-el dan mengisi F103
Untuk mengurus pindah datang antar kabupaten/daerah/Provinsi maka pemohon melengkapi berkas seperti KK, KTP-el dan F103
Bagi pemohon yang ingin mengurus Surat pindah (SKWNI) dan belum mengurus SKWPNI di daerah asal maka pemohon tidak perlu kembali ke daerah asal, pemohon cukup datang langsung ke dukcapil setempat/tujuan. Petugas Dukcapil akan mengarahkan kelengkapan berkas seperti KK, KTP-el, f103 dan berkas lainnya jika dibutuhkan sesuai aturan.
6. Apa Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak?
Syarat permohonan KIA melampirkan:
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Pas foto untuk usia anak diatas 5 Tahun
7. Bagaimana Membuat KK Baru Bagi Pasangan Suami Istri?
Berkas yang dilengkapi untuk membuat KK Baru Bagi Pasangan Suami Istri adalah KK lama , KTP-el dari pasangan tersebut.
8. Apakah Bisa Mengubah Data Sesuai Passport?
Perubahan data berdasarkan dokumen penting seperti ijazah. Jika tidak ada sama sekali maka silahkan pemohon ke pengadilan untuk perubahan nama terlebih dahulu, sehingga data dicatat kembali/diubah oleh Dinas Dukcapil Lombok Timur.
9. Umur Berapa Seseorang Bisa Membuat Kk Sendiri?
Pemohon dapat membuat KK sendiri jika sudah berusia 17 tahun keatas dan telah memiliki KTP-el.
10. Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?
- Melengkapi berkas persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli
- KTP orang tua/Wali/Orang yang bersangkutan (Asli)
- Surat Keterangan Lahir Asli
- Buku Nikah (Asli)
- F201
11. Apa syarat Mengurus Akta Kematian?
Melengkapi berkas persyaratan : KK lama dan KTP, dan mengisi F201
12. Kapan Hari & Jam Operasional (Buka Tutup) Layanan Kantor Disdukcapil Lombok Timur?
Kantor Dukcapil Lotim buka mulai hari Senin-Jumat, dengan Jam Operasional
- Senin – Kamis ( 07.30 – 16.45 Wita)
- Jum’at (07.30 – 11.00 Wita)
13. Apa Itu Layanan Bakso, Bakvia, Tuak Manis, Kinan Ceria, Dan Si Cantik?
- BAKSO merupakan singkatan dari Buat Administrasi Kependudukan Secara Online. Dukcapil bekerjasama dengan desa dalam layaan Adminduk berupa AKTA KELAHIRAN (umur 0-16 tahun), Konsolidasi, KIA, AKTA KEMATIAN, Pencetakan KTP (Hilang, Baru, Rusak), dan Pindah Datang
- SI CANTIK (Suami Istri Catat Nikah Tuntas Identitas Keluarga), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bersama dengan Kementerian Agama Lombok Timur. Pengantin Baru akan diberikan KTP dan KK setelah sah menikah. Pendaftaran bisa dilakukan di KUA.
- TUAK MANIS (Tuntas Administrasi Kependudukan Untuk Masyarakat Marginal Dan Disabilitas). Dukcapil melalui program ini akan datang langsung ke tempat pemohon untuk tuntaskan Adminduk. Adapun kategori warga yang didatangi adalah disabilitas, marginal, sakit, lansia.
- BAKVIA (Bikin Akta Kelahiran Via Whatsapp). Sasaran program BAKVIA adalah semua anak usia 0-5 tahun yang lahir di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas, polindes, pustu, dan bidan praktek mandiri bisa diajukan permohonan akta kelahirannya melalui program BAKVIA.