Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan,
terdiri dari:
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;dan
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi
Informasi dan Komunikasi.