BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

  • 15 Februari 2021

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan
Kematian.

  • 15 Februari 2021