Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan
Kematian.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan
Kematian.