Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk;
3. Seksi Pendataan Penduduk.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk;
3. Seksi Pendataan Penduduk.