Assalamualaikum Wr. Wb...
Untuk masyarakat yang masih bertanya, Kenapa sekarang kalau buat Akta dan KK yang diberikan hanya FOTOCOPYAN?
Kami pihak Dukcapil Lombok Timur menekankan bahwa itu bukanlah FOTOCOPYAN, tapi itu adalah ASLI.
Sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan baik itu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun Akta Pencatatan Sipil Lainnya PER TANGGAL 1 JULI 2020 pencetakannya menggunakan Kertas HVS 80gram ukuran A4 warna putih