KINAN CERIA, INOVASI CERDAS DINAS DUKCAPIL LOTIM, KEMENAG LOTIM DAN PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B

  • Kamis, 14 April 2022 - 07:50:30 WIB
  • Hidayatul Jumah
KINAN CERIA, INOVASI CERDAS DINAS DUKCAPIL LOTIM, KEMENAG LOTIM DAN PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B

KINAN CERIA, begitulah nama inovasi terbaru dari dinas dukcapil Lombok timur yang diresmikan pada hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022. Inovasi KINAN CERIA ini sendiri merupakan singkatan dari Kerjasama Terintegrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Akta Cerai, Isbat Nikah Dan Buku Nikah.

KINAN CERIA merupakan inovasi kolaborasi antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dengan Pengadilan Agama Selong Kelas 1b Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur. Inovasi ini diresmikan dengan adanya penandatanganan dari bapak bupati Lotim, Drs. H. M. Sukiman Azmi, M.M, serta Kepala Dinas Dukcapil Lotim (Ir. Sateriadi, MT., M.Sc), Kepala Kemenag Lotim (Drs. H. Sirojudin, MM), dan Kepala PA Selong Kelas 1B (Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.HI di kantor Pengadilan Agama Lombok Timur.

Terciptanya Inovasi KINAN CERIA ini sangat diapresiasi oleh Bupati Lombok Timur Pada hari peresmiannya. Bupati mengatakan bahwa inovasi ini adalah inovasi yang cerdas, yang kedepannya diharapkan dapat menuntaskan dokumen Adminduk, pernikahan dan perceraian dan adanya inovasi ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lombok timur.

Maksud dari inovasi ini adalah untuk mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan, akta cerai, isbat nikah, dan buku nikah bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan tersedianya database tentang perceraian, isbat nikah, pencatatan perkawinan, pelayanan Kartu Keluarga, dan KTP-el. Ruang lingkup inovasi ini adalah KK, KTP-el, Akta Cerai bagi pasangan yang melakukan proses siding perceraian serta Buku Nikah bagi pasangan yang melakukan isbat nikah di kabupaten Lombok Timur.

Produk Layanan PA Selong Kelas 1B berupa Akta Cerai dan Isbat Nikah, produk Layanan Kementerian Agama Selong berupa Buku Nikah dan produk Dukcapil Lotim berupa KK perubahan elemen data status cerai hidup untuk suami yang bercerai, KK perubahan elemen data status cerai hidup untuk istri yang bercerai, KK perubahan elemen data dengan status kawin tercatat, dan KTP-el perubahan alamat dengan status cerai hidup.

Untuk Lingkup perceraian, Tahapan Kinan Ceria adalah sebagai berikut :

  1. PA melakukan Sidang Perceraian dan mengeluarkan putusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap
  2. PA menyerahkan data masyarakat berupa Salinan Akta Perceraian, KK, KTP kepada Dinas Dukcapil Lotim.
  3. Dinas Dukcapil Lotim Memproses data dari PA dan menerbitkan KK dan KTP update.
  4. Dinas Dukcapil menyerahkan KK dan KTP update kepada PA
  5. PA menyerahkan KK dan KTP kepada masyarakat yang telah bercerai.

Untuk ruang lingkup Isbat Nikah, tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Kemenag menyerahkan data masyarakat yang akan di isbat nikah ke PA
  2. PA melakukan sidang isbat nikah dan menyerahkan data masyarakat yang telah melakukan isbat nikah untuk pembuatan buku nikah kepada Kemenag setelah putusan.
  3. Kemenag menerbitkan buku nikah masyarakat yang telag melakukan isbat nikah dan menyerahkan data berupa buku nikah, KTP-el dan KK lama masyarakat kepada Dinas Dukcapil Lombok Timur.
  4. Dukcapil memproses data dan menerbitkan KK dan KTP-el update yakni dengan status kawin tercatat.
  5. Dukcapil menyerahkan KTP dan KK update kepada Kemenag
  6. Kemenag menyerahkan KTP-el dan KK kepada masyarakat .

Ketentuan : Jika yang bersangkutan TIDAK PUNYA KTP-el kabupaten Lombok timu (lakukan perubahan dlu di capil untuk pindah alamat)

  • Kamis, 14 April 2022 - 07:50:30 WIB
  • Hidayatul Jumah

Berita Terkait Lainnya