
Satu lagi terobosan terbaru yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur pada bulan Juli 2021 ini yaitu POCONG SAKTI. Pocong Sakti ini singkatan dari Pelaporan dan Pencatatan Online Tentang Peristiwa Kematian. Melalui POCONG SAKTI ini masyarakat Lombok Timur dapat melaporkan peristiwa kematian melalui Desa, cukup dengan menyerahkan bukti persyaratan berupa KK (Kartu Keluarga). Desa akan memproses laporan kematian dengan membuatkan Surat Keterangan Kematian dan meneruskannya ke petugas Dinas Dukcapil Lotim untuk diproses.
Pada bulan Juli ini telah tercatat laporan kematian melalui inovasi Pocong Sakti sebanyak 439. Dari jumlah laporan tersebut sebanyak 418 laporan yang telah memenuhi syarat dan telah diproses. 21 laporan tidak dapat diproses karena berkas persyaratan yang masih belum valid. Adapun Dokumen Adminduk yang didapatkan dari laporan kematian ini adalah berupa Akta Kematian, update status pada KK, dan perubahan status menjadi 'cerai mati' pada KTP dari pasangan yang telah ditinggalkan.
Yuk baca artikel terbaru tentang Pocong Sakti di link berikut -> https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-248-pocong-sakti-dukcapil-lotim-pelaporan-online-dan-pencatatan-sipil-orang-yang-sudah-dikubur-mati.html
Alur pelaksanaan (SOP) Pocong Sakti dapat dilihat di link berikut -> https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/statis-142-pocong-sakti-dukcapil-lotim.html