
Selasa, 16 Februari 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur telah melakukan pemusnahan KTP-Elektronik dan dokumen adminduk lainnya yang sudah tidak valid. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan kantor Disdukcapil di kota Selong Lombok Timur.
persiapan pembakaran KTP-Elektronik dan dokumen adminduk invalid di depan kantor Disdukcapil
Kegiatan pemusnahan KTP-Elektronik ini merupakan kegiatan bulanan disdukcapil Lombok Timur guna mentertibkan dokumen adminduk dan menghindari penyalahgunaan KTP-Elektronik. Pemusnahan KTP-Elektronik dilakukan sesuai arahan dari Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
pembakaran/pemusnahan 6000 KTP-Elektronik dan dokumen adminduk invalid lainnya di halaman depan kantor disdukcapil
KTP-elektronik dan dokumen adminduk lainnya yang rusak itu dikarenakan pemilik KTP-Elektronik telah pindah keluar kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia, dan melakukan perubahan data berupa nama dan data lainnya sehingga harus dilakukan pencetakan baru. Jumlah KTP-Elektronik rusak dan invalid yang telah dimusnahkan adalah sebanyak 6000 KTP-Elektronik.